Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah ruas jalan di Kota Medan akan ditutup dan tidak dapat dilalui kendaraan. Penutupan ruas jalan ini dilakukan mulai malam ini pukul 19.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak kepolisian.
"Ya (benar penututupan jalan), hasil koordinasi dengan kepolisian," kata Kasatpol PP Medan, M Sofyan, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020) malam.
Berikut daftar nama jalan yang akan ditutup pada malam pergantian tahun
1. JL. BUKIT BARISAN
2. JL. STASIUN KERETA API
3. JL. BALAI KOTA
4. JL. PULO PINANG SERTA
5. JL. ZAINUL ARIFIN (DEPAN SUN PLAZA)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas yang menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.
BACA JUGA: Pemko Medan Tutup Lapangan Merdeka di Malam Tahun Baru
Ia menegaskan bahwa tidak ada agenda resmi dari Pemko Medan di malam pergantian tahun.
"Kita rayakan (pergantian tahun) dengan riang gembira. Tapi, mari kita cegah terjadi kerumunan, upayakanlah," katanya.
Meski diperingati dengan riang gembira, dia meminta juga masyarakat untuk tetap waspada dengan penyebaran virus corona atau covid-19.
"Kita berharap masyarakat jangan berkerumun. Pemko Medan tidak ada acara resmi," tegasnya.
Seperti diketahui Pemko Medan telah mengeluarkan SE Wali Kota No.556/8960, kegiatan juga dilakukan menindaklanjuti SE Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha.
Edaran itu berlalu mulai 24 - 31 Desember 2020. Di mana, tempat usaha hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pembatasan ini merupakan salah satu upaya dari Pemko Medan menekan angka penyebaran virus corona atau covid-19.