Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masa pandemi virus Corona membuat prosedur naik pesawat tak seperti biasanya. Berikut syarat naik pesawat Lion Air dan Citilink.
Di akhir tahun banyak traveler yang sudah mencari tempat yang cocok untuk menghabiskan liburan, Namun perlu diketahui ada sejumlah aturan yang diterapkan untuk mencegah kenaikan kasus dan infeksi virus Corona.
Syarat naik pesawat Lion Air:
Penumpang diwajibkan membawa bukti hasil tes kesehatan Rapid Antigen/PCR Test atau surat keterangan kesehatan.
1. Jika tes kesehatan yang digunakan adalah Rapid Test Antigen maka hasilnya harus negatif. Berlaku paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan bagi penerbangan dari dan ke pulau Jawa, Aceh, Bangka Belitung dan ke NTT.
2. Sedangkan jika uji kesehatan yang digunakan adalah Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19, maka hasil tes harus menunjukkan negatif. Tes ini berlaku bagi penerbangan Bali dan Kalimantan Barat.
3. Surat kesehatan dengan hasil rapid non-reaktif yang berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, rumah sakit atau KKP. Hasil ini berlaku bagi tujuan penerbangan selain dari yang disebutkan di atas.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberikan oleh Lion Air, di antaranya:
1. Tiba lebih awal, yaitu empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di tiap bandara. Penerbangan Lion Air domestik berlokaso di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah, yaitu KTP atau tanda pengenal lainnya.
3. Mengenakan masker, baik sebelum penerbangan saat di dalam pesawat hingga mendarat, juga di tempat kedataangan serta keluar dari bandara.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5. Mengikuti aturan jaga jarak aman atau physical distancing selama di terminal bandara.
6. Menjaga kebersihan selama berada di pesawat
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat
8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang busa diakses melalui smartphone atau website kementerian kesehatan.
Syarat naik pesawat Citilink:
Melansir dari website Citilink, sama seperti Lion Air, tiga pilihan dokumen untuk penumpang yang harus dibawa sebelum naik pesawat yang ditentukan oleh kota tujuan.
1. Surat kesehatan dengan hasil rapid non-reaktif yang berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, rumah sakit atau KKP.
2. Sertifikat hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Surat kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test yang berlaku maksimal 14 hari yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit atau KKP.
Untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa diwajibkan membawa hasil negatif rapid test antigen paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan penerbangan Bali diharuskan memberi hasil test swab berbasis PCR yang menyatakan negatif.
Untuk Sumatera Utara dan Bangka Belitung, dibutuhkan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Selain dari tujuan-tujuan di atas bisa menunjukkan sertifikat kesehatan hasil non reaktif rapid antibodi/ negatif untuk PCR/ antigen selambat-lambatntya sebelum 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan penumpang:
1. Penumpang wajib mengisi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Masa Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui mobile app atau pun website.
2. Memperhatikan persyaratan dari masing-masing kota keberangkatan atau tujuan.
3. Wajib menunjukkan kartu tanda pengenal yang sah seperti KTP
4. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan mengunduh aplikasi e-HAC, atau hardcopy akan disediakan di tempat check in dan boarding gate sebagai vadangan
5. Disarankan untuk mengunduh aplikasi resmi dari pemerintah yaitu Peduli Lindungi
6. Jika tak bisa menunjukkan dokumen tersebut maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check in/boarding.
7. Penumpang yang melakukan web check in tetap wajib melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta.
8. Jika tak memenuhi persyaratan, maka tindak lanjut akan disesuaikan dengan otoritas bandara
9. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan, sehingga maskapai berhak membatalkan perjalanan penumpang.
10. Tetap mengenakan masker selama perjalanan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan penumpang lain.(dtt)