Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belwan. Perayaan Tahun Baru merupakan perayaan terbesar bagi umat Kristiani di seluruh dunia, termasuk bagi Hendra Agustri Siregar (25) warga Perumahan Maitri Indah Blok 6 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Riau Kepulauan. Dengan menumpang KM Kelud dan bermodal surat Antigen Swab SARS, Hendra tiba di Pelabuhan Belawan, Kamis (31/12/2020) dan melanjutkan perjalanan ke Pematang Siantar untuk berkumpul bersama kelurga merayakan malam Tahun Baru.
Saat ditemui medanbisnisdaily.com saat mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI di ruang tunggu Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Hendra yang mengaku telah menetap beberapa tahun di Batam mengaku tetap pulang kampung setiap Natal ataupun menjelang Tahun Baru. Namun baginya di penghujung tahun 2020 ini agak rumit bila hendak pulang kampung melalui kapal laut.
"Sebelum berangkat saya harus menyiapkan surat keterangan yang dikeluarksn dokter tentang kondisi bebas Covid atau Antigen Swab SARS yang dinyatakan negatif. "Bila dinyatakan positif, maka penumpang tidak boleh masuk Sumut," ujarnya seraya memperlihatkan surat keterangan dari dokter kepada medanbisnisdaily.com.
Dikatakannya, untuk mendapatkan surat keterangan Antigen dari dokter, dirinya harus membayar Rp 250.000, dibuat ketika berada di Batam dan divalidasi oleh Syahbandar Batam.
Setelah itu, pria yang masih melajang dan bekerja di sebuah perusahaan swasta di Batam, mrnyebutkan di Pelabuhan Belawan dirinya juga harus mengisi bia data dan keterang kesehatan di kartu Kewaspadaan Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kedehatan RI. "Surat keterangan antigen swab dan kartu Kewaspadaan Kesehatan husur diserahkan kepada petugas Karantina Kesehatan Pelabuhsan saat berada di Terminal Bandar Deli, setelah itu baru dibolehlan meninggalkan pelabuhan," ujar Hendra.
Menyerahkan surat antigen Swab dari dokter dan divalidasi oleh Syahbandar pelabuhan asal adalah salah satu syarat bagi penumpang KM Kelud yang hendak mengikuti pelayaran, kata Pelaksana Tugas Kacab Pelni Cabang Medan, Harbin Simamora. Pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang mempersyaratkan wajib memiliki PCR atau hasil rapud test bagi pemudik masuk ke Sumut sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.