Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Satgas Covid-19 Kota Medan membubarkan pengunjung Medan Night Market yang berada di Jalan Adamalik. Pasalnya, pusat jajanan itu kedapatan melanggar jam operasional, Kamis 31 Desember 2020. Selain itu, pengunjung Warkop Mamak Jalan Putri Merak Jingga, Warung Nasi Goreng Pemuda Jalan Pemuda, Angkringan di Jalan Ahmad Yani juga dibubarkan.
"Managemen dan pedagang yang belum menutup tempat usahanya hingga pukul 21.00 WIB dijatuhi sanksi berupa pembubaran pengunjung," ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan, Jumat (1/1/2021).
Dia memastikan Tim Satgas Covid-19 mengutamakan kesantunan saat melakukan penegakan aturan. "Kegiatan ini dilakukan demi menegakkan prokes guna menghindari penyebaran covid-19 di Kota Medan," harap Sofyan.
Seperti diketahui, dalam rangka melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes) Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata, Tim Satgas Penanganan Covid 19 melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Medan.