Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kewajiban iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri resmi naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 35.000 per orang per bulan mulai Januari 2021 ini.
Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Secara keseluruhan, besaran iuran kelas III mandiri mulai tahun ini ialah Rp 42.000 per orang per bulan, namun sebagian ditanggung pemerintah.
"Terhitung untuk kewajiban iuran bulan Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000, dengan rincian dari bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000, dan dari peserta sebesar Rp 35.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Jumat (1/1/2021).
Iqbal menjelaskan, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan itu sudah berlaku secara otomatis.
"Aplikasi sudah disesuaikan. Secara besaran iuran, kelas III mandiri sama dengan PBI (penerima bantuan iuran), Rp 42.000," ujarnya.
Untuk peserta kelas lain sudah diberlakukan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak Juli 2020. Seperti peserta kelas I mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%. Lalu, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.(dtf)