Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 3 juta dosis vaksin COVID-19 dari Sinovac siap didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini, Vaksin Sinovac itu tengah dalam proses kajian kehalalan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Vaksin Covid-19 Sinovac saat ini sedang dalam proses kajian aspek kehalalannya oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI," kata Juru Bicara Vaksin COVID-19 PT Biofarma Bambang Herianto, dalam konferensi pers Update Target Penyelesaian Vaksinasi dan Kesiapan Vaksin COVID-19, Minggu (3/1/2020).
Bambang menyebut pengkajian aspek kehalalan perlu dilakukan agar mendapatkan fatwa ulama Indonesia serta sertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bambang pun menjelaskan terkait kandungan dalam vaksin COVID-19 dari Sinovac.
"Satu virus yang sudah dimatikan, karena ini platformnya in-activated, jadi virusnya sudah dimatikan atau sudah in-aktivasi. Jadi tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan, ini diketahui termasuk cara yang umum dalam membuatkan vaksin," ujar Bambang.
Kemudian, Bambang menyebut kandungan berikutnya dalam Vaksin Sinovac adalah aluminium hidroksida yang berfungsi sebagai ajufan untuk meningkatkan kemampuan vaksin tersebut. Lalu, kata dia, ada juga larutan fosfat sebagai penstabil atau biasa yang disebut dengan stabilizer.
"Dan yang terakhir kandungannya adalah larutan garam natrium klorida, atau biasa di dapur ya garam dapur NaCl. Sebagai isotonis untuk memberikan kenyamanan dan penyuntikan. Tapi tentunya garam natrium klorida ini adalah yang memenuhi standar farmaseutikal," jelasnya.
Dia memastikan bahwa Vaksin Sinovac diproduksi tidak menggunakan pengawet dan tidak mengandung bahan-bahan lain, seperti boraks, formalin, ataupun mercury. Menurutnya, vaksin yang akan digunakan di masyarakat telah melalui tahapan pengembangan dan serangkaian uji ketat.
"Sehingga terjamin kualitas, keamanan, dan efektivitasnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, dan memenuhi ini juga standar internasional," pungkasnya.(dtc)