Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di tengah pandemi virus corona atau covid-19 mewabah sepanjang tahun 2020, tercatat 1.541 orang mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dari jumlah tersebut, 406 orang atau 26,3% datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, No 3 Medan. Sedang 1.135 atau 73,6%lagi, mengakses Ombudsman melalui surat.
“Ini menunjukkan bahwa selama pandemi covid-19 mewabah, jumlah pengakses Ombudsman Sumut melalui surat lebih banyak dibanding yang mengakses dengan datang secara langsung,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (4/1/21).
Sebenarnya, lanjut Abyadi Siregar, ada beberapa kanal atau saluran yang dibuka untuk mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Selain dengan cara datang langsung dan melalui surat, Ombudsman Sumut juga bisa diakses melalui email dan call center/WhatApps (WA) Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Nomor: 0811 9453 737 atau 0811 6175 353.
“Bahkan, pengakses Ombudsman melalui call center atau media sosial WhatApps (WA), sebenarnya tidak kalah banyak. Karena banyak yang menelpon hanya sekadar konsultasi terkait pelayanan publik akibat pelayanan public yang buruk. Tapi, ini agak rumit didata,” jelas Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hana F. Ginting, Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean dan Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban.
Lebih jauh Abyadi Siregar menjelaskan, dari 1.541 yang mengakses Ombudsman tersebut, baik yang datang langsung maupun melalui surat, tidak semua berujung atau berakhir sebagai laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti Ombudsman Sumut. Karena di antaranya, ada yang datang ke Kantor Ombudsman hanya sekadar konsultasi terkait layanan publik yang buruk yang mereka alami. Sedang akses melalui surat, ada yang hanya sekadar surat tembusan yang ditujukan Ombudsman.
Dari 1.541 yang mengakses Ombudsman tersebut, hanya 214 yang akhirnya diregistrasi sebagai laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai ke tahap pemeriksaan oleh tim Bidang Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Dari 214 laporan tersebut, 149 laporan di antaranya diterima melalui Tim Asisten PVL yang menjadi salah satu pintu masuk setiap laporan ke Ombudsman. Sedang sisanya sebanyak 65 laporan lagi, diterima melalui Posko Pengaduan Covid-19 yang dibuka selama tiga bulan, April-Juli 2020,” rinci Abyadi Siregar.
Menurut Kepala Keasistenan PVL Hana Ginting yang selama ini bertugas melakukan verifikasi seluruh laporan yang masuk, banyak laporan masyarakat yang harus ditutup di tahap PVL dan tidak bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap pemeriksaan oleh para Asisten Bidang PL. Ini disebabkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Hana Ginting menambahkan, dalam menerima masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan, tim PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, face shield, handsanitizer, dan menjaga jarak. Begitu juga masyarakat yang berkunjung ke Ombudsman untuk menyampaikan laporan atau konsultasi, wajib mematuhi protokol kesehatan.