Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dari seratusan perkara pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada satu perkara yang menarik perhatian. Bukan kasusnya, tapi tim pengacaranya yaitu O. Iya, namanya cuma satu huruf: O, bukan nol ya.
Berdasarkan berkas permohonan yang dikutip detikcom dari website MK, Senin (4/1/2021), O kini menjadi kuasa atas sengketa hasil pemilihan Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. O diberi kuasa oleh pasangan nomor 2 Darman Sahladi-Maskar Pobo.
Sehari-hari, O adalah advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum "O" Dan ACCOCIATES Legal Consultants. Tentunya, O adalah bos di kantor hukumnya tersebut yang beralamat di Jorong Kubu Gadang Taeh Baruah, Payakumbuh, Sumbar.
Dalam kasus sengketa hasil pilkada ini, O dibantu tim hukum yang beranggotakan M Yuner, M Nurhuda, Nuril Hidayati dan Ramon Saputra.
Mewakili kliennya, O keberatan dengan Keputusan KPU Lima Puluh Kota yang memenangkan pasangan nomor 3 Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Riski Kurniawan dengan perolehan suara 50,986 persen. Sedangkan Darman-Maskar hanya 43,338 persen.
"Perbedaan suara antara Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pihak yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak oleh Termohon yakni sebanyak 7.648 suara. Sebagaimana yang telah Pemohon uraikan sebelumnya, selisih perolehan suara tersebut dikarenakan telah terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis, dan massif sehingga secara kuantitatif sangat signifikan mempengaruhi hilangnya perolehan suara untuk Pemohon," demikian alasan O mewakili kliennya.
Dalam permohonannya itu, O memaparkan kecurangan yang dialami kliennya. Seperti bagi-bagi jilbab yang dilakukan lawan, dan money politik.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU Lima Puluh Kota-red) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lima Puluh Kota Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020, tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan N," pinta Darman-Maskar. dtc