Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ridwan Effendi, bendahara Pengeluaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, dalam persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1/2021) sore.
Menurut JPU Riamor Purba, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2014.
"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Effendi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," ucap JPU Riamor Purba di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain yaitu, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah). Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar jaksa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa diberikan hakim kesempatan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Di luar persidangan, penasehat hukum terdakwa, Itok Suhendra, mempertanyakan soal pasal yang diterapkan terhadap terdakwa. Menurutnya, peran terdakwa dalam kasus tersebut tidak sama dengan dua terdakwa sebelumnya. Katanya, kliennya hanyalah seorang bendahara pengeluaran yang dimanfaatkan oleh terdakwa lain dalam kasus ini.
"Seharusnya tuntutannya tidak bisa dipersamakan, tetapi itu sudah bagian dari tugas penuntut umum, sehingga kami pun menghargainya, namun demikian kami akan menyampaikan pembelaan didasarkan pada fakta hukum dan analisa hukum yang bersifat komprehensif, mengingat perbuatan terdakwa tidak signifikan, dan terlebih jabatan terdakwa Ridwan Effendi digunakan oleh saudara Daschar bersama saudari Rahmawati untuk memenuhi niat jahat mereka berdua," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, pada perkara ini terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Kabupaten Labusel TA 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019.