Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. PR alias Adi Pipo (24) warga Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, tidak berkutik setelah Personel Satreskrim Polres Batubara menangkap pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor. Tak hanya itu, residivis dalam kasus narkotika dan penggelapan sepeda motor itu terpaksa 'didor' (ditembak ;red) dibagian kaki kanan.
"Terhadap pelaku diambil tindakan terukur," ungkap Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi di Halaman Satreskrim Polres Batubara, Senin (4/1/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari Sri Hartuti warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara pada tanggal 3 Januari 2021, dimana telah terjadi pencurian dirumah pelapor. Akibat aksi pencurian itu, beberapa barang pelapor hilang, diantaranya ; 1 unit sepeda motor Honda beat, uang tunai Rp 80.000 dan 1 dompet berwarna merah.
Untuk pengungkapannya, Minggu (3/1/2021), Anggota Satreskrim Polres Batubara melakukan olah TKP dirumah korban dan menemukan barang yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksi kejahatan. Kemudian warga menerangkan bahwa seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor yang bernama Adi Pipo yang merupakan tetangga korban terlihat mengendarai sepeda motor milik korban pada malam pergantian tahun.
Selanjutnya, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 18:00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap PR alias Adi Pipo di wilayah Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah Sri Hartuti pada malam pergantian tahun serta telah menjual seluruh barang curian.
Selain PR alias Adi Pipo, Satreskrim Polres Batubara turut mengamankan RH alias Rudi Kingkong (51) warga Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, berperan sebagai penadah.
"Ini merupakan pengungkapan kasus diawal tahun. Terhadap tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi menyampaikan, kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 31 Desember 2020 bertepatan dengan malam pergantian tahun. Namun baru dilaporkan pada tanggal 3 Januari 2021. Kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Terhadap tersangka Adi Pipo, terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan berusaha melawan petugas.
"Kejadian terjadi pada tanggal 31 Desember 2020. Namun baru dilaporkan pada tanggal 3 Januari 2021. Dilaporkan pada pukul 8 pagi. Sekitar pukul 6 sore kita berhasil meringkus tersangka," ujarnya.