Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Jajaran Satnarkoba Polres Nias mengungkap kepemilikan sabu-sabu 9,7 gram dan daun ganja 148,5 gram yang tersimpan dalam speaker dan amplifaier di dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Minggu (3/1/2021). Dua orang berinisial HTL berprofesi sebagai supir ekspedisi (25) dan JM (27) salah seorang petugas SPBU di Kota Gunungsitoli diamankan ke Mapolres Nias.
"Kronologis kejadian ini, anggota kami dari Polres Nias yaitu Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, pada hari Minggu (3/1/2021), sekira pukul 09.00 WIB dengan lokasi di dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso," ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Didampingi Kasat Narkoba AKP J Sidabutar, Wakapolres Nias, Kompol Enieli Hulu, AKBP Wawan mengungkapkan, barang bukti yang disita 2 plastik yang berisi sabu-sabu 9,7 gram dan ganja 148,5 gram.
"Pada saat dilakukan penangkapan THL di lokasi, kita menyita 1 unit speaker warna hitam dan 1 unit amplifaier dan gulungan plastik berisi 2 jenis narkoba jenis ganja kering," katanya.
Saat diinterogasi, HTL mengakui 2 plastik plet transparan lainnya berisi sabu yang tersimpan dalam speaker miliknya diakui milik JM. "Sehingga kita lakukan pengembangan. Sejam kemudian akhirnya menangkap tersangka JM yang sedang menunggu HTL di Desa Moawo, Kota Gunungsitoli," ujar Wawan Iriawan. Turut diamankan satu unit sepeda motor BB 4422 TD yang dikendarai HTL untuk membawa barang terlarang tersebut.
Ia mengatakan, modus pelaku mengirim barang haram sabu dan ganja tersebut dengan cara memasukan ke dalam speaker dan amplifaier agar mengelabui polisi.
Dikatakan AKBP Wawan Iriawan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus ini untuk proses pengembangan lebih lanjut. Sedangkan menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram itu mereka beli dari temannya yang tinggal di Sibolga.
Dijelaskan Kapolres Nias, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 sub 111 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.