Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Toba dan Kejaksaan Samosir berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat (51) warga Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (5/01/2021) setelah dilaporkan sejak April 2019. Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang menerangkan, penangkapan terhadap terpidana dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.
"Terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, "ujar Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo seperti disampaikan Aben Situmorang.
BACA JUGA: Koki Pizza Andaliman DPO Kejari Toba Ditangkap Masih Pakai Celemek
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Aben juga menjelaskan, terpidana sendiri melakukan penghinaan terhadap warga Samosir, Jautir Simbolon saat terpidana mengunjungi usaha Jautir Simbolon.
Sementara itu, Jautir Simbolon menyampaikan apresiasi terhadap aparat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di Samosir. "Hukumlah panglima tertinggi di Republik ini, saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan, semua harus tunduk kepada hukum, " kata Jautir.