Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain Lubis, mengatakan pemberlakuan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan mengurus akta kelahiran belum akan berlaku dalam waktu dekat.
"Tahun ini fokus masih tahap sosialisasi. Pemberlakuan denda itu efektif 2022," ujar Zulkarnain, Selasa (5/1/2021).
Dia mengungkapkan besaran denda akan diatur lebih jauh pada Perwal (Peraturan Wali Kota). "Di Perda diatur besaran denda Rp 100 ribu. Itu jumlah maksimal, di Perwal bisa saja lebih rendah atau sama seperti denda saat ini," jelasnya.
Menurut Zulkarnain, denda keterlambatan mengurus akta kelahiran bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Untuk mengurus dokumen kependudukan itu gratis, cuma masih ada masyarakat yang abai, denda ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemko Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung tahun 2020 lalu.
Di Perda tersebut diatur mengenai jumlah denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran. Di mana, semula denda keterlambatan hanya Rp 10 ribu. Dengan hadirnya Perda ini, denda menjadi Rp 100 ribu atau naik 1.000 %.
Denda tersebut dikenakan bagi masyarakat yang mengurus akte kelahiran ketika anak berusia diatas 60 hari. Jika mengurus dibawa usia 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, menilai diberlakukannya sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu kepada masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
"Mengurus dokumen adminduk saat ini sudah gratis seluruhnya. Tapi, masih banyak masyarakat yang tidak mau atau enggan mengurus padahal sudah gratis. Sanksi itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan atau kesadaran masyarakat," ujar Parlindungan.
Dengan tidak adanya biaya mengurus dokumen adminduk, dia berharap tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen adminduk semakin tinggi.
"Silahkan urus sendiri, hindari penggunaan jasa pihak ketiga," sebutnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan denda atau sanksi administrasi akan diatur lebih jauh di peraturan wali kota.
"Maksimal denda itu Rp 100 ribu, bisa saja di Perwal dibawah Rp 100 ribu," bebernya.
Bukan hanya itu, dia meminta Disdukcapil Medan tidak menjadikan denda sanksi administrasi keterlambatan mengurus akta kelahiran sebagai salah satu sumber pendapatan.