Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tergiur upah Rp1 juta bila berhasil menjualkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 53,4 gram, pria asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Irwan Syah Alias Iwan (21) divonis pidana 10 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (6/1/2021) sore.
Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Riana Pohan juga membebankan lelaki berprofesi sebagai nelayan tersebut membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Putusan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Abdul Hakim Sorimuda. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, Senin (23/3/2020) personil kepolisian Bismar Marpaung dan Wira Hardianto Nasution beserta anggota lainnya, mendapat informasi bahwa ada seseorang bernama Irwan Syah dapat menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanjung Balai.
Saksi Bismar kemudian menyaru sebagai pembeli dan terdakwa menyanggupi dengan harga Rp650 ribu per gramnya. Sedangkan transaksi jual beli disepakati keesokan harinya.
Selanjutnya, saksi bersama tim menjumpai terdakwa dan langsung melakukan penangkapan. Sedangkan rekan terdakwa, Bogel berhasil melarikan diri.
Saat diinterogasi, terdakwa Irwan mengaku belum membawa sabu tersebut, namun disimpan di dalam rumahnya.
Usai dilakukan penggeledahan, didapati lima bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 53,4 gram. Bila berhasil menjual sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan upah Rp1 juta.