Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat, Provinsi Sumatera Utara di Januari 2021 ini terjadi penundaan. Hal itu terjadi karena adanya gangguan teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri dalam mengentri Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2021.
"Penundaan gaji ASN di Januari ini dikarenakan masih adanya gangguan teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Kemendagri guna mengentri Dokumen Pelaksana Anggaran(DPA) Tahun Anggaran 2021. Ini gahun pertama Pemkab Langkat mengintegrasikan seluruh administrasi dan perencanaan pembangunan daerah ke aplikasi SIPD Kemendagri, dan itu sudah mulai dijalankan oleh seluruh Kabupaten/Kota maupun Provinsi," kata Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin, Rabu (6/1/2021)
Menurutnya, gangguan tekhnis ini mengakibatkan antrian dalam mengentri data tiap daerah ke sistem aplikasi SIPD Kemendagri. Sehingga membutuhkan waktu melalui jaringan aplikasi tersebut.
Walau begitu, Pemkab Langkat meminta izin secara manual kepada Kemendagri khusus untuk ASN agar gaji mereka dapat segera dibayarkan.
Tujuan dari aplikasi SIPD, bahwa SIPD merupakan sistem yang terintegrasi langsung antara Daerah dengan Kemendagri, guna mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah. Sehingga menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan.