Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jubir Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy mengaku pihaknya santai menanggapi gugatan yang disampaikan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tanggapi dengan senyum saja, sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Ikrimah berpendapat banyak kejanggalan atas gugatan tersebut. Meski diakuinya menggugat ke MK adalah hak pasangan calon. Mengenai dugaan penggelembungan suara di 15 kecamatan, dia melihat tidak ada laporan ke Bawaslu Medan.
Dalam proses rekapitulasi baik ditingkat TPS, kecamatan hingga KPU Medan, saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak ada mengajukan keberatan. "Jadi ada keanehan atas gugatannya," tuturnya.
Informasi yang diterimanya, gugatan Akhyar-Salman ke MK terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu. "Yang kami dengar, gugatan tersebut dipaksakan oleh segelintir orang yang memiliki target dan kepentingan tertentu," bebernya.
BACA JUGA: Akhyar-Salman Tuding Ada Penggelembungan 53.000 Suara untuk Bobby-Aulia
Seperti diberitakan, paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menuding telah terjadi penggelembungan suara kepada paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan 2020. Penggelembungan suara itu terjadi hampir di seluruh kecamatan.
"Bahwa menurut pemohon (Akhyar-Salman) selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara di 1.060 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kecamatan," tulis poin ke 3 pada pokok permohonan yang diajukan Gidion Nainggolan & Partner selaku kuasa hukum Akhyar-Salman seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/1/2021).
Selanjutnya kuasa hukum Akhyar-Salman merinci 15 kecamatan yang diduga terjadi peristiwa penggelembungan suara antara lain Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.
Dalam permohonan itu, pihak petahana mengklaim unggul dari rivalnya Bobby-Aulia. "Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut Akhyar Nasution-Salman Alfarisi 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman 340.327 suara," tulis poin ke dua.