Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Rantauprapat. Dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, saat hendak memakai narkoba di salah satu ruangan yang terletak di Lantai 4 RS tersebut. Keduanya masing-masing berinisial PJH (34) penduduk Jalan Sirandorung Rantauprapat dan AH (33) penduduk Jalan Sirongo-ringo Rantauprapat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya pegawai RSUD Rantauprapat yang terlibat penyalahgunaan narkoba. "Tersangka PJH merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai perawat di ruang IGD, sedangkan AH merupakan pegawai honorer di RSUD," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (7/1/2020).
Keduanya, kata Kasat, ditangkap Kanit II Ipda Tito Alhafezt beserta anggotanya, pada Senin (4/1/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, di satu ruangan yang terletak di lantai 4 gedung baru RSUD tersebut. Dari keduanya turut disita barang bukti sabu seberat netto 0,06 gram beserta seperangkat alat hisapnya (bong).
Dari hasil interogasi, tambah Kasat, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A warga Sioldengan Rantauprapat. " Setelah kita menangksp kedua tersangka, saat itu juga kita lakukan pengejaran ke rumah bandarnya, namun sayangnya dia tidak berada ditempat," sebutnya.
Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.