Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Medan membuka peluang kepada seluruh warga untuk memberikan masukan dalam setiap pembentukan sebuah peraturan daerah (Perda).
"Kepada akademisi, LSM, komunitas atau institusi serta masyarakat umum diharapkan dapat menyampaikan masukan ke DPRD Medan. Kita tunggu dan berharap ada usulan," ujar Ketua Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, Kamis (7/1/2021).
Politikus PAN ini menyebut usulan dapat disampaikan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Medan. Nantinya, AKD akan menyampaikan ke Prolegda untuk diusulkan dalam pembahasan oleh Panitia khusus (Pansus).
Pada kesempatan itu, Edwin menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan Fraksi dan Komisi di DPRD Medan terkait adanya Ranperda sebagai hak inisiatif DPRD.
Sedangkan usulan Renperda yang dari Pemko Medan, Edwin mengatakan sudah menerimanya pada Desember 2020 lalu.
"Setelah Ranperda dari usulan Pemko dan hak inisiatif DPRD bahkan usulan masyarakat telah kita terima, maka segera disampaikan ke pimpinan DPRD agar dijadwalkan paripurna yang selanjutnya pembentukan Pansus dan pembahasan," tukasnya.