Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu), berinisial IZ, pada Senin (11/1/2021) akan datang.
Pemanggilan IZ dilakukan setelah statusnya yang sebelumnya sebagai saksi dinaikkan penyidik jadi tersangka, terkait kasus dugaan suap jabatan di Kemenagsu.
"Kemarin (IZ) sudah dipanggil tanggal 28 Desember 2020 pemanggilan pertama dia sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021) sore.
Karena alasan sakit tersebut, pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap IZ, yang dijadwalkan hadir di Kejatisu pada, Senin (11/1/2021).
"Kita kembali pemanggilan ulang untuk yang kedua tanggal 11 Januari minggu depan. Kita lihatlah panggilan kedua ini," sebut Sumanggar.
Dikatakan Sumanggar, IZ ditetapkan tersangka Desember 2020 lalu. "Dia ini baru ditetapkan sebagai tersangka, jadi belum ada kita lakukan pemeriksaan dari awal mulai dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumanggar.
Saat disinggung lebih jauh, soal suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih rinci.
"Kasusnya jual beli jabatan di Kemenagsu. Ini kasus yang lama itu. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang, dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
Saat ditanya apakah setelah pemanggilan IZ, nantinya akan dilakukan penahanan dan peluang adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Sumanggar masih merahasiakannya.