Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sederet nama jenderal bintang tiga calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis disebut telah dikantongi Presiden Jokowi. Dari informasi yang beredar ada nama Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar; Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono; Kabaharkam, Komjen Pol Agus Andrianto; dan Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Meski demikian Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid yakin Presiden Jokowi hanya akan menyetorkan satu nama ke DPR. Satu nama ini nantinya akan dipilih sebagai Kapolri baru.
"Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau Kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama," ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan Jokowi telah mengantongi satu nama dari beberapa nama jenderal bintang tiga yang telah beredar di publik. Menurutnya nama-nama itu adalah calon-calon terkuat.
"Kalau mulanya ada sepuluh nama perwira, kemudian mengerucut menjadi lima, kemudian menjadi tiga nama, dan akhirnya hanya akan ada satu nama yang diserahkan ke DPR," imbuhnya.
Ia mengatakan dari nama-nama kandidat yang disebut, masing-masing memiliki track record dan prestasi untuk dipilih dan duduk menjadi Kapolri. Menurutnya dari segi kepangkatan juga sudah cukup.
"Kalau dari sisi track record dan prestasi tergantung Presiden untuk memilih mana di antara perwira itu yang dianggap layak untuk duduk sebagai Kapolri. Semuanya punya prestasi bagus, tinggal Presiden membutuhkan yang seperti apa, ya tentu yang ada kecocokan dengan Presiden karena apapun Kapolri ini harus bisa mendukung semua kebijakan Presiden," tambahnya.
Ia mengatakan nama yang dipilih Jokowi kemungkinan akan diserahkan ke DPR pekan depan, menyesuaikan jadwal DPR yang kembali aktif pada 11 Januari 2021. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas.
"Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden," pungkasnya.dtc