Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi berencana menggugat sejumlah keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Kasus dugaan money politik ada bukti, ada yang tertangkap pelakunya. Ada juga kasus bagi-bagi sembako oleh oknum anggota DPRD Medan dengan dalih reses, padahal bukan waktu reses. Ada juga penggelembungan suara. Tapi, itu dihentikan kasusnya. Rencananya pekan depan kita daftarkan gugatannya," ujar Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, Jumat (8/1/2021).
Ibrahim mengatakan anaknya saat ini merupakan anggota DPRD Medan, istrinya yang juga pernah duduk di DPRD Medan. "Jadi tidak ada reses bagi-bagi beras," tegasnya.
Menurut dia, paslon Akhyar-Salman soal menang dan siap kalah dalam kontestasi Pilkada Medan. "Kita siap menang atau kalah, asalkan fair, jangan dicurangi," tuturnya.
Anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman Munthe sendiri belum mengetahui adanya gugatan dari tim Akhyar-Salman terkait sejumlah keputusan Bawaslu. "Kita belum dapat informasi, jadi belum bisa berikan komentar," katanya singkat.