Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. JS (Jamahi Saragih), kepala SD Negeri di Kecamatan Medan Tuntungan yang dituding sejumlah orang tua siswa kelainan seksual (homo) tidak bisa dicopot dari jabatannya meski telah mengajukan surat pengunduran diri. Pasalnya, ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pelantikan sampai kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilantik.
"Beberapa hari lalu ada surat edaran Mendagri, isinya kepala daerah yang ikut pilkada dilarang melakukan mutasi dan pelantikan sampai kepala daerah baru dilantik. Walaupun kepsek itu mengundurkan diri belum bisa diproses, kan harus ada penggantinya kalau mundur, untuk memutasi belum diperbolehkan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, Jumat (8/1/2/2021).
Mengenai surat pengunduran diri yang sudah diajukan JS, diakui Muslim belum ada diterimanya. Termasuk rekomendasi baik dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan.
Adanya surat edaran tersebut, diakuinya pengisian jabatan yang kosong termasuk melantik pejabat eselon II yang sudah selesai proses lelangnya juga tidak dapat dilantik.
"5 jabatan eselon II yang kemarin dilelang sudah ada namanya. 3 nama hasil seleksi di setiap jabatan, bisa saja nanti dikocok ulang atau kepala daerah yang baru memilih ulang nama yang akan dilantik dari 3 nama yang sudah ditetapkan pansel sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto meminta Disdik untuk menjalankan rekomendasi ihwal pengunduran diri yang diajukan oleh JS oknum kepala sekolah yang diduga homo.
"Sudah ada surat pengunduran diri JS, kita baru tahu tadi dari orang tua murid, surat pengunduran diri sudah diserahkan ke Disdik Medan, kita minta itu ditindaklanjuti," ujarnya usai menyampaikan kesimpulan hasil rapat, Rabu (6/1/2021).
Pria yang akrab disapa Butong ini menilai wajar ketika kasus ini mencuat orang tua murid menjadi khawatir.
Sebelumnya, Kepala SD Negeri 064025, Jamahi Saragih membantah tudingan yang menyebut dirinya homo. Menurutnya, aksi orang tua murid yang menuduh dirinya homo bukalah yang pertama. Pada Februari lalu aksi serupa juga terjadi.
"Mereka melakukan tindakan yang salah tapi merasa benar terhadap semua tuduhan mereka itu, termasuk hari ini," katanya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Dia menuduh asksi tersebut ditunggangi oleh kepentingan tertentu. Salah satunya membuat dirinya tidak betah. "Yang menurut saya pribadi, dari hati kecilku yang paling dalam, mereka jadikan, orang tadi itu sudah merencanakan jauh-jauh hari," ungkapnya.
Ditanya terkait tudingan para wali murid soal kedekatannya dengan salah seorang berinisial Z, Jamahi mengatakan jika yang bersangkutan pernah melamar kerja sebagai tata usaha, namun lantaran posisi tersebut sudah terisi maka lamaran Z ditolak.
Dia menjelaskan, Z merupakan sopir taksi online, sehingga dia sering dipanggil untuk mengantarkan murid-murid dan saat kegiatan luar sekolah. "Menurut pemikiran saya, dia punya have something sama saya, tapi karena tidak bersambut maka dia tulis di facebook kalau saya LGBT," bebernya.