Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. AA dan MI, ayah dan kakak kandung, yang memperkosa DSN (13), siswi SMP di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, selain akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, keduanya juga terancam mendapat sanksi tambahan, yakni hukuman kebiri.
"Pelaku AA dan MI dijerat undang-undang Perlindungan Anak dengan pasal 81 Ayat (3) subsidair Pasal 82 Ayat 1 UU jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perppu nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam hukuman kebiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK dalam keterangan persnya didampingi Wakasat, AKP Antonius Alexander Putra serta Kanit PPA, Iptu Resti Widya Sari STrK.
BACA JUGA: Meski Sudah Punya 2 Istri 2, Ayah Tetap 'Doyan' Cabuli Anak Kandung Hingga 20 Kali Sejak SD
Firdaus menerangkan, ancaman hukuman kebiri kepada para pelaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terkiat penerapan ancaman kebiri kepada kedua pelaku," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Sebelumnya, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Deli Serdang berinisial DSN, diperkosa oleh ayah dan abang kandungnya sejak tahun 2018.
Perbuatan bejat yang dilakukan kedua pelaku diketahui AA dan MI terhadap korban di kediaman mereka Kecamatan Tanjung Morawa. Saat ini, para predator anak tersebut sudah diamankan yang kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deli Serdang.