Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, diminta untuk menggunakan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air atau juga lebih dikenal sebagai Konvensi Montreal 1999 sebagai acuan untuk pembayaran asuransi bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021). Hal ini disebabkan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada tanggal 21 November 2016 melalui Perpres RI No 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention for the unification of certain rules for international carriage by air (Konvensi tentang unifikasi aturan-aturan tertentu untuk angkutan udara internasional), sehingga Indonesia wajib menjalankan konvensi itu.
Praktisi asuransi, Suryani Paskah Naiborhu, mengatakan, dalam Konvensi Montreal 1999 tersebut, dasar perhitungan besaran asuransi jiwa yang diterima oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat adalah sebesar 100.000 Special Drawing Rights (SDR) X 1,44 X Rp 14.000. "SDR merupakan satuan mata uang yang biasa digunakan oleh International Monetary Fund (IMF). Per tanggal 8 Januari 2021, 1 SDR sama dengan US$ 1,44. Dan untuk US$ 1 sekitar Rp 14.000. Sehingga nilai asuransi jiwa yang diterima ahli waris jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 2, 016 miliar. Dan seharusnya ratifikasi Konvensi Montreal ini berlaku bagi penerbangan domestik maupun internasional, agar tidak ada dualisme dalam hal nilai klaim asuransi yang harus dibayarkan," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, dengan menggunakan konvensi itu, maka nilai asuransi jiwa yang diterima ahli waris tersebut akan jauh berbeda dengan yang tertera pada Permenhub No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang besarnya sekitar Rp 1,25 miliar.
"Sebagai negara yang ikut meratifikasi, maka seharusnya Indonesia wajib menjadikan Konvensi Montreal 1999 tersebut sebagai acuan dalam pembayaran asuransi jiwa bagi korban kecelakaan pesawat, termasuk kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. Namun saat ini, pemerintah masih menggunakan Permenhub No 77 Tahun 2011 untuk besaran nilai asuransi," ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu juga mengatakan bahwa Konvensi Montreal 1999 itu turut mengatur kewajiban maskapai untuk mengasuransikan penumpang, cargo dan bagasi, di luar asuransi hull (badan) pesawat. “Dan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara yang direvisi ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 sendiri sudah menyebutkan kewajiban maskapai untuk mengasuransikan penumpang, cargo dan bagasi, di luar asuransi hull (badan) pesawat. Namun sayangnya, saat ini yang sudah dilakukan maskapai di Indonesia masih mengasuransikan hull pesawat. Sedangkan penumpang, cargo dan bagasi pesawat belum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pasal 16 ayat (1) dari Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 yang direvisi ke dalam Peraturan Menteri No 92 Tahun 2011 berbunyi Tanggungjawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan asuransi. Sedangkan Pasal 2 sendiri berbunyi Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo, keterlambatan angkutan udara dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
"Kemudian pasal 16 ayat 7 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan asuransi ini perlu dibuat Keputusan Menteri Perhubungan tersendiri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan izin produk asuransi tentang tanggungjawab pengangkut angkutan udara kepada dua konsorsium asuransi, yakni Konsorsium Asuransi Jasindo dan Konsorsium Asuransi Tugu Pratama. Namun karena belum adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, maka produk asuransi ini tidak bisa dijalankan. Seharusnya Menteri Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang persyaratan perusahaan asuransi, konsorsium asuransi, dan pialang asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara," tuturnya.
Suryani Paskah Naiborhu mengingatkan akan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah serta kalangan maskapai penerbangan di Indonesia dalam menjalankan Konvensi Montreal 1999 tersebut. Terlebih pemerintah juga telah membuat aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan serta Perpres No 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention For The Unification Of Certain Rules For International Carriage By Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional) .
"Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan maskapai diharapkan untuk dapat menjalankan konvensi tersebut secara konsisten dan tidak separuh-separuh. Termasuk dengan merubah nilai klaim yang diterima oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat, yakni dari Rp 1,25 miliar menjadi 100.000 SDR atau mencapai Rp 2, 016 miliar," ujarnya.