Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - MUI melakukan finalisasi fatwa terkait vaksin COVID-19. Hasil final Fatwa MUI menyatakan vaksin produksi Sinovac dan Biofarma bisa digunakan umat Islam selama terjamin keamanannya.
"Setelah menimbang dan mengingat ayat dan hadis dan kaidah fiqih yang berikutnya mempertimbangkan pandangan ulama dan salah satunya hasil dari penjelasan auditor LPPOM MUI kemudian pendapat peserta komisi fatwa tanggal 8 Januari. Dan konsideran pentingnya adalah keputusan BPOM yang telah memberikan persetujuan dalam masa darurat emergency use authorisation serta jaminan keamanan kemudian mutu serta khasiat bagi vaksin COVID produksi Sinovac," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers bersama BPOM, Senin (11/1/2021).
"Kemudian memutuskan menentukan fatwa ketentuan hukumnya vaksin COVID produksi Sinovac life sciences dan PT Biofarma hukumnya suci dan halal. Kedua vaksin COVID Sinovac life sciences China dan PT Biofarma sebagaimana angka satu boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," lanjut dia.
Niam mengatakan dalam Fatwa MUI ini, aspek toyib mengenai vaksin COVID-19 Sinovac menunggu kajian BPOM terlebih dulu. Sehingga keputusan Jumat (8/1) kemarin masih bersifat muallaq.
"Tadi pagi yang menyatakan finalisasi kajian serta persetujuan atas penggunaan dalam situasi darurat atau emergency use authorisation atas vaksin COVID yang diproduksi Sinovac maka secara simultan MUI melalui komisi fatwa juga melakukan finalisasi fatwa terkait vaksin COVID ini. Dan alhamdulillah fatwa sudah ditandatangan, sudah final yaitu fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 sinovac life sciences China dan PT Biofarma," katanya.
Dengan demikian, per hari ini Fatwa MUI soal vaksin juga telah tuntas.
"Dengan demikian fatwa MUI juga sudah tuntas seiring dengan persetujuan emergency use authorisation oleh BPOM," ujarnya. dtc