Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1/2021).
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang tersangka bernama ASN alias Nona (42), warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin (11/1/2021) sore membenarkan, penangkapan pelaku tersebut.
Kata dia, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan;red) kepada pria hidung belang.
Dia menerangkan dari informasi itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernisial ANS.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ANS merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.