Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin saat rapat koordinasi secara virtual bersama Gubernur se Indonesia, Senin 11 Januari 2021 kemarin memaparkan sejumlah kriteria yang akan disuntik vaksin. Salah satunya adalah yang belum pernah terpapar virus corona atau covid-19.
Menurut Menkes yang sudah pernah terpapar tidak akan dapat diberikan vaksin. Sebab, imunitas telah terbentuk. Alhasil, hanya tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terpapar akan diberikan.
"Vaksin apakah bisa di berikan kepada yang pernah terpapar? Jawabannya tidak. Karena imunitas sudah terbentuk, jadi vaksin diberikan kepada nakes yang belum terkena," ujar Budi saat rapat virtual tersebut.
Sebelum ke nakes, vaksin akan disuntikkan kepada Presiden Jokowi. Disusul Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk penyuntikan pertama di daerah.
Di Kota Medan, Akhyar Nasution selalu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan tidak dapat diberikan vaksin karena pernah terpapar.
Lalu siapa yang akan pertama disuntik vaksin untuk jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberikan penjelasan. Mantan Pangkostrad itu menjelaskan penyuntikan vaksin di daerah atau kabupaten/Kota dilakukan 15 Januari 2021.
"Bupati atau wali kota nya tak bisa, wakil bupati atau wakil wali kota, kalau tak bisa sekdanya, kalau tak bisa juga asisten nya, kalau Kadinkes wajib karena tenaga kesehatan," ujar Edy.
Dia menyebutkan usia lanjut dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) tidak dibolehkan disuntik vaksin. "Di daerah ada tokoh agama, tokoh adat, pemuda untuk melengkapi jumlah 10 yang melakukan pertama di jadwal di wilayahnya," jelasnya.