Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, menyayangkan sikap SD Swasta Kartika yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka, meski dilarang Gubernur Sumut dan Dinas Pendidikan Medan.
"Aturan jelas baik dari kementerian, gubernur dan wali kota yakni belum boleh belajar tatap muka. Karena tatap muka bisa jadi kluster baru (penyebaran covid-19)," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Dia mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan untuk melakukan monitoring dan pengawasan agar tidak ada sekolah yang melanggar aturan. "Dalam waktu dekat akan kita mintai klarifikasi dari pihak Disdik dan SD Kartika," bebernya.
BACA JUGA: SD Kartika Langgar Larangan Gubernur Buka Belajar Tatap Muka, Disdik Medan Cek Lapangan
Di sisi lain, Kepala Seksi Kurikulum Disdik Medan, Hamzah Harahap, mengaku sudah meminta keterangan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SD Swasta Kartika.
"Kepseknya bilang bukan belajar tatap muka, tapi hanya pembagian buku untuk belajar. Orang tuanya yang datang, sebagian bawa anaknya, itu keterangan mereka," ujarnya.
Hamzah menekankan kepada Kepsek SD swasta Kartika untuk tidak menggelar pembelajaran tatap muka. Sebab, belum diperbolehkan sesuai surat edaran dari Gubernur Sumut.
"Saya ingatkan mereka tadi supaya tidak dibuat seperti itu lagi, pembelajaran tetap luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan). Tatap muka belum boleh," tegasnya.