Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tanggal 15 Desember 2020 tahun lalu, KPU Kabupaten Karo menetapkan pasangan Cory-Theo sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Karo 2020. Pasca rapat pleno rekapitulasi, dua paslon mengajukan gugatan sengketa Pilkada Karo. Paslon penggugat adalah No 1, Jusua Ginting-dr Saberina Br Tarigan dan No 3, Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.
Ketua KPU Karo, GemarTarigan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (12/1/2021) menyatakan, pihaknya sudah 100% siap bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Karo sebagai termohon telah mempersiapkan seluruh kronologis serta bukti-bukti. Persiapan itu untuk menjelaskan dan menjawab seluruh pengaduan yang disampaikan oleh pemohon (paslon 1 dan 3).
“Sesuai jadwal, Buku Register Perselisihan Konstitusi (BRPK) akan diterbitkan MK pada tanggal 18 Januari 2021. Artinya, kita (KPU Karo,red) masih menunggu apakah aduan paslon 1 dan 3 dilanjutkan atau tidak ? Jika masuk BRPK, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang sekaligus memberi paparan.” ujar Gemar Tarigan.
Lebih lanjut Gemar Tarigan menuturkan, apabila nantinya gugatan tidak masuk dalam BRPK. Berarti pengaduan gugur, dan KPU Kabupaten Karo wajib menetapkan Bupati/Wakil terpilih, paling lama 5 hari setelah tanggal 18 Januari 2021. Perihal sengketa pilkada diterima MK atau tidak, Gemar Tarigan tetap menghimbau masyarakat Karo agar tetap menjaga kekondusifan daerah.
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan menyatakan, MK akan menerbitkan BRPK pada tanggal 18 Januari 2021. Jika gugatan sengketa Pilkada Karo masuk, maka akan proses lanjutan. Apabila tidak, maka 5 hari paling lama setelah tanggal tersebut, KPU Karo akan menetapkan pemenang.