Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Tempat penumpukan Bahan Bakar Minyak (siong BBM) jenis solar di Jalan Pelabuhan Raya Belawan belum dapat ditindak oleh Polres Pelabuhan Belawan. Padahal lokasi ilegal tersebut relatif dekat dengan Maskas Komando Polres Pelabuhan Belawan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lokasi siong BBM di Jalan Pelabuhan Raya tersebut, Selasa (12/1/2020), aktivitas bongkar buat BBM yang diduga milik AS tersebut terlihat masih tetap melakukan aktivitas, meski lokasi ilegal ini tidak mengantongi izin lingkungan, karena rawan dengan kebakaran.
"Kegiatan ilegal tidak terjamah hukum di lokasi itu, sebagai bukti lemahnya penegakan, hukum khususnya di Belawan," kata seorang warga Jalan Selebes Belawan kepada medanbisnisdaily.com yang tak ingin ditulis identitasnya.
Warga yang punya kepedulian terhadap lingkungan tersebut mengatakan, lokasi siong BBM itu sudah berlangsung tahunan, namun anehnya lokasi siong BBM ilegal yang beraktivitas terang-terangan tersebut belum pernah terjamah hukum. Padahal lokasinya berjarak lebih kurang 500 meter dari Maskas Komando Polres Pelabuhan Belawan.
"Kita hanya bisa berharap tindakan tegas dari Polda Sumut. Soal siong BBM di jalan itu kerap terjadi, bahkan pernah terjadi kebakaran saat dilakukan bongkar muat dari mobil tangki ke mobil pickup dengan menggunakan ember kaleng, tapi begitulah hukum di negeri kita ini," katanya dengan nada kecewa karena lemahnya tindakan aparat hukum terutama pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan yang dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP I Kadek, lewar WatsApp, mengatakan akan cek dan selidiki tempat tersebut.