Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Arisman Harefa alias Ama Endru (45), divonis 12 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah menyebarkan foto dan video porno yang merugikan saksi korban, Lestari Gulo.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Merry Donna Pasaribu dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1/2021) sore.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa secara tanpa hak menyebarkan video porno yang berisi adegan asusila antara dirinya dengan pacarnya itu.
Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal yang memberatkan, papar majelis hakim, terdakwa berbelit-belit, bersiul saat persidangan, mempermalukan saksi korban, menjatuhkan martabat wanita dan menebarkan pornografi. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim ketua Merry Donna Pasaribu.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Robert Silalahi dari Kejati Sumut dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Aperius Gea menyatakan, pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut warga Dusun VI Jalan Mesjid No. 28 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, pidana 9 tahun penjara.
Sesuai dakwaan, awalnya terdakwa berkenalan dengan korban Lestari Gulo di Gereja BNKP SION Jalan Binjai Km 10,8, kebetulan terdakwa dan korban sama-sama Jemaat Gereja BNKP.
Kemudian terdakwa yang telah memiliki istri dengan dua anak ini, bertukar nomor Hp dengan korban dan berkomunikasi melalui WhatsApp (WA), pacaran dan melakukan hubungan suami isteri.
Saat melakukan hubungan suami istri di hotel Simpang Barat Medan dan hotel Tanjung Sari Medan, terdakwa sengaja mengambil foto-foto dan merekamnya di video.
Setelah melakukan hubungan suami istri terdakwa sengaja memperlihatkan foto-foto dan video itu kepada korban yang masih berusia 21 tahun. Belakangan foto-foto dan video cabul itu dijadikan terdakwa sebagai bahan ancaman akan disebarluaskan, apabila korban menolak ajakan untuk melakukan hubungan suami istri.
Sejak 22 Juli 2017 video itu direkam dan mulai pada 18 sampai 20 Januari 2020, terdakwa menyebar gambar korban lagi telanjang dan video saat berhubungan intim karena korban tidak mau lagi membalas WA terdakwa.
Foto dan video cabul disebar terdakwa ke Hp dan WA kerabat dekat saksi korban, yakni saksi Fitri Irawati Gulo, bahkan ke WA ibu kandung korban. Sehingga korban sangat keberatan dan merasa malu serta nama baiknya tercemar di hadapan keluarga dan masyarakat umum.