Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Rantau Utara, pada Selasa (5/1/2020). Dari kedua tersangka masing-masing berinisial RER alias Penden (41) warga Padang Matinggi, Rantau Utara dan AH alias Adi (35) warga Perlayuan Rantau Utara, disita barang bukti sabu seberat total 20 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa informasi mengenai penangkapan kedua tersangka ini, baru bisa dilakukan pihaknya saat ini, karena sebelumnya masih dalam pengembangan. "Tersangka Penden, diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi, yang beroperasi di wilayah Rantau Prapat, karena itu selama seminggu ini, kasus ini masih dalam pengembangan," katanya melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/1/2020) malam.
Selain itu, dijelaskan Kapolres Deni, bahwa Penden merupakan target operasi kepolisian yang namanya telah 3 kali masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO). "Nama si Penden ini, sebelumnya (sejak 2018) telah disebutkan dalam 3 berkas kasus berbeda, sehingga kita terbitkan DPO sesuai dengan keterangan tersangka nya," ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan bahwa mulanya personil unit I yang dipimpin Ipda Sarwedi Manurung, berhasil menangkap Adi di Perlayuan, setelah menyaru sebagai pembeli. "Dari tangan Adi disita sabu seberat bruto 10,29 gram, HP Nokia dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nopol," kata Kasat.
Dari pengakuan Adi, kemudian dikembangkan, dan akhirnya berhasil memancing tersangka Penden. "Awalnya dia sempat berusaha melarikan diri, dengan melompat dari sepeda motornya, sesaat setelah mengetahui akan ditangkap polisi. Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran bahkan bergumul dengan petugas, namun akhirnya Penden tetap berhasilditangkap," beber mantan Kalolsek Kutalimbaru tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Padang Matinggi dan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 gram. Selain itu rumah istri kedua Penden pun, tak luput dari penggeledahan Polisi. Namun dirumah yang beralamat di Aek Tapa tersebut, Polisi tidak menemukan barang bukti.
Keduanya, kata Kasat Martualesi, dijerat dengan pasal 112 sub pasal 114 junto pasal 132 UU no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.