Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi kepolisian dalam mengungkap skandal inses keluarga. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik usai menerima kedatangan keluarga DSN, korban pencabulan AA dan MI, ayah dan abang kandung.
"Kita apresiasi Polresta Deli Serdang atas respon cepat penangan kasus skandal inses keluarga yang terjadi di Kecamatan
Tanjung Morawa beberapa waktu lalu," ujar Junaidi Malik kepada medanbisnisdaily.com di kantornya, Jalan Batangkuis-Lubukpakam Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Selasa (12/1/2021).
Junaidi menegaskan, skandal inses keluarga dengan pelaku ayah dan abang kandung ini pertama kali terjadi di Sumatra Utara, tepatnya Kabupaten Deli Serdang.
"Kasus persetubuhan dialami korban, DSN dilakukan ayah dan abang kandung harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kabupaten Deli Serdang, di mana predator anak masih saja terjadi bahkan menggila. Oleh karena itu, seyogianya
mengambil sikap serta menyusun langkah-langkah untuk memutus mata rantai kejahatan anak dibawa umur," tegasnya.
Junaidi mengungkapkan, pihaknya selain mengapresiasi Polresta Deli Serdang dalam respon cepat penanganan kasus skandal inses keluarga, penerapan pidana kepada para pelaku juga sudah tepat.
"Pasal 81 Ayat (3) subsidair Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perppu nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, ancaman maksimal 20 tahun penjara, ini sudah tepat diterapkan Polresta Deli Serdang kepada para predator anak tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA: Ayah Cabuli Anak Kandung di Deli Serdang Pernah Ditangkap Kasus Perjudian Togel
Selain itu, lanjut Junaidi menjelaskan, Polresta Deli Serdang juga tepat bila menetapkan hukuman tambahan yakni ancaman dikebiri kimia sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
"Kasus ini bukan lagi pencabulan melainkan persetubuhan, di mana para pelaku berulang kali rudapaksa terhadap DSN. Bukan itu saja, mereka mengancam korban agar tak memberitahukan kepada sang ibu atas perbuatannya. Sejumlah tindakan ayah dan abang kandung masuk dalam poin PP Nomor 77 Tahun 2020. Dengan demikian, LPA meminta Polresta Deli Serdang untuk menerapkan ancaman tambahan hukuman kebiri kimia," jelasnya.
Ditanya soal penanganan psikologis terhadap korban, Junaidi mengaku sejauh ini penanganan sudah berjalan dengan baik. "Alhamdulillah, korban saat ini perlahan-lahan sudah mulai terlihat ceria dan semangat. Dibanding sebelumnya seperti tidak memiliki semangat hidup serta tampak murungkan diri. Pun begitu, LPA terus akan memberikan yang terbaik. Karena bagian tugas untuk memberikan pendampingan baik dari sisi hukum sampai psikososial dan reintegrasi sosial dari kejahatan dilakukan para predator anak," pungkasnya.