Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kapasitas maksimal pesawat udara 70% tidak lagi berlaku pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Meski begitu Kementerian Perhubungan menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang 100% dari seluruh kapasitasnya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya. Asalkan, masih di bawah 100%. Di sisi lain, Adita mengatakan aturan ini sudah dikonsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas COVID-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan," ujar Adita kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).
Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100% dari total kapasitasnya. Pasalnya, dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021, maskapai wajib mengosongkan baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19.
"Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam," ujar Adita.
Di sisi lain, Adita juga mengatakan saat ini pun syarat penumpang untuk naik pesawat sudah diperketat. Misalnya pemberlakuan tes negatif Corona yang kurun waktu maksimalnya makin kecil, dan juga harus menggunakan PCR dan rapid test antigen yang hasil tesnya cukup akurat.
Adita juga mengatakan penumpang pun diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali.
"Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," jelas Adita.
Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam. "Terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat," tambahnya.
Dari sisi pesawat sendiri, Adita menjelaskan sistem sirkulasi udaranya sudah sangat baik dengan menggunakan filter HEPA. Udara di dalam pesawat akan berganti selama 2 menit sekali.
"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," ujar Adita.(dtf)