Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan, Stefen Agustinus alias Ko Aven, seorang DPO terpidana kasus perdagangan manusia di kediamannya Jalan Metal, No 34, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1/2021).
"Penangkapan terhadap terpidana ini atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) per tanggal 12 Januari 2021 ke Kejatisu," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu malam.
Dijelaskan Sumanggar, tim intelijen Kejatisu langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Saat ditangkap, sambung Sumanggar, DPO ini tidak ada melakukan perlawanan. "Selanjutnya DPO ini kita serahterimakan ke Tim Kejati Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.