Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Jenry Hariono Panjaitan (43) bersama warga sipil, Kiki Kusworo alias Kibo (33) kompak dihukum masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 64 gram.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1/2021) sore.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim Syafril.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 28 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, seorang informan menghubungi terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo untuk membeli sabu.
Sekira pukul 16.45 WIB, Kiki Kusworo yang mengendarai Suzuki Satria FU BK 4989 HA, berhenti di sebuah warung kopi dan bertemu dengan Ipda Jenry Hariono Panjaitan.
"Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, saat Kiki Kusworo menyerahkan satu bungkus sabu seberat 64 gram yang tersimpan di dalam amplop warna coklat kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli," ujar JPU dari Kejatisu tersebut.
Saat itu, harga barang haram tersebut disepakati sebesar Rp 42.000.000. Setelah melihat sabu itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kiki Kusworo dan menyita barang bukti tersebut.
Ketika diinterogasi, Kiki Kusworo mengaku bahwa sabu itu didapat dari Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak saat itu, Ipda Jenry Hariono Panjaitan. "Saya peroleh dari panit (Reskrim Polsek Hamparan Perak) pak," jawab Kiki Kusworo.
Atas pengakuan itu, petugas bersama Kiki Kusworo pergi ke sebuah warung kopi, Jalan Besar Hamparan Perak Desa Pao Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya di lokasi, Kiki Kusworo menunjuk Iptu Jenry Hariono Panjaitan. "Itu pak Panit," ucap Kiki Kusworo.
Dengan cepat, petugas langsung menangkap Ipda Jenry Hariono Panjaitan. Dalam kasus ini nama Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Bonar Pohan sempat terbawa dan turut diamankan bersama keduanya. Karena menurut Ipda Jenry Hariono Panjaitan barang tersebut atas suruhan atasannya itu.
Namun dari pemeriksaan hingga di persidangan, Ipda Jenry Hariono Panjaitan malah membantah keterlibatan AKP Bonar Pohan.