Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru sekolah luar biasa (USB-SLB) di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Nias Barat, Kepulauan Nias, Sumatra Utara, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,081 miliar lebih. Masing-masing inisial ED, FD dan MD. Ketiganya pernah dibebaskan dariu status tersangka karena dikabulkan permohonan praperadilannya (prapid) oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dalam kasus yang sama.
Penetapan ketiganya kembali sebagai tersangka oleh Kejari Gunungsitoli berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. "Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang kami keluarkan hari ini, nomor Sprint 01, kemudian 2 dan nomor 3. Tim penyidik menetapkan tersangka terhadap pembangunan USB SLB Desa Onowaombo Kecamatan Lahomi, Nias Barat tahun anggaran 2016. Yaitu ED selaku ketua komite, FD sekretaris komite dan MD bendahara komite," ungkap Kepala Kejari) Gunungsitoli, Futhin Helena Laoli, didampingi Kasie Pidsus, F Zai, SH, MH dan Kasie Pidum, Alexander SH, kepada wartawan, Rabu (14/1/2021).
Futin Helena Loali mengungkapkqn, memang berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatra Utara menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 miliar lebih.
Dibenarkannya, memang perkara ini 2019 pihaknya sudah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkanya. Namun pada akhirnya mereka tidak menghadiri pemeriksaan ketika itu. Malah para tersangka mengajukan permohonan prapid di PN Gunungsitoli. Pada saat itu hakim prapid mengabulkan permohonan prapid.
Diungkapkannya, pada 1 Juli 2020, tim penyidik telah melakukan penyidikan ulang dengan cara memeriksa saksi dan ahli dan melakukan penghitungan atas kerugian keuangan negara. Dari hasil penyidikan pihaknya mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk meminta pertangungjawaban terhadap pembangunan USB SLB tersebut.
Ia mengatakan, alat bukti yang sudah didapatkan dalam kasus ini terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat berbentuk dokumen dan petunjuk kesesuaian antar keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
"Akhirnya kita mengambil keputusan kita akan menerbitkan Sprindik baru (umum) 1 Juli 2020 putusannya setelah 30 Juni. Dan besok langsung Sprindik baru dan 1 Juli kita langsung melakukan penyidikan umum," katanya.
Dari hasil penyidikan tersebut pada hari ini kita berkesimpulan ada pihak pihak yang sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka setelah digelar ekspos oleh seluruh tim jaksa. Yakni 3 orang nama disebutkan di atas," jelas Futin Helena Laoli.
Dijelaskan, masing-masing atas nama tersangka akan dikeluarkan sprindik pemeriksaan dalam waktu dekat.. Pemeriksaan saksi, dan ahli. Namun belum dilakukan penahanan tergantung penyidik nantinya.
Pembangunan USB SLB yang berlokasi di Desa Onowaembo ini bersumber dari dana Direktorat Pembinaan Khusus dan Layanan khusus Kemendikbud tahum anggaran 2016. Kegiatannya dilakukan secara swakelola. Namun terindikasi korupsi yang melibatkan para tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,081 miliar.