Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Susanti Dewayani akan tetap dilantik menjadi Wakil Wali Kota Pematang Siantar, meski pasangannya, calon terpilih Wali Kota Siantar, Asner Silalahi tutup usia. Anggota KPU Provinsi Sumut, Benget Silitonga, menjelaskan, berdasar Pasal 164 Ayat 4 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada diatur bahwa dalam hal calon bupati dan calon wali kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil bupati dan calon wakil wali Kota terpilih tetap dilantik menjadi wakil bupati dan wakil wali kota meskipun tidak secara berpasangan.
"Jadi wakilnya (Susanti) dilantik sebagai wakil wali kota," ujar Benget ketika dihubungi, Kamis (9/1/2021).
Selanjutnya, dalam hal gubernur, bupati atau wali kota berhenti karena berhalangan tetap, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Pasal 173 ayat 4 mengatur bahwa DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil wali Kota menjadi bupati/wali lota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati/wali kota. "Pengisian wakil itu menjadi kewenangan parpol pengusung dan DPRD," jelasnya.
BACA JUGA: Keluarga: Asner Silalahi Sakit Gula Darah dan Kolestrol
Meski Asner Silalahi-Susanti Dewayani memperoleh suara terbanyak dan berhasil mengalahkan kotak kosong berdasar hasil rekapitulasi, belum dapat ditetapkan KPU Siantar sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih. Sebab, KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disampaikan ke KPU 18 Januari.
Selanjutnya daerah-daerah yang hasil Pilkadanya tidak disengketakan akan menindaklanjutinya dengan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Karenanya, paling lambat 5 hari setelah BRPK harus dilakukan penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
Asner Silalahi tutup usia di RS Colombia Asia, Rabu sore, 13 Januari 2020. Menurut pihak keluarga, politikus PDIP itu menderita gula darah dan kolesterol. Novelina dari Bagian Humas RS Columbia Asia Medan, mengatakan Asner Silalahi telah dirawat pihaknya sejak 23 Desember 2020.
Peristiwa ini mirip dengan yang terjadi saat calon wali kota terpilih Siantar Hulman Sitorus meninggal dunia pada 8 Desember lalu sebelum dilantik menjadi wali kota untuk periode kedua. Pelantikan hanya diikuti Hefriansyah selaku calon terpilih wakil wali kota. Selanjutnya, Hefriansyah diangkat menjadi wali kota hingga saat ini.