Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berkirim surat kepada DPRD Medan untuk memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif. Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (14/1/2021).
"Sekitar beberapa hari lalu ada dikirim surat ke DPRD supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif," ujarnya.
Basarin menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. "Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur," jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut tidak ada masalah ketika Akhyar Nasution tidak diusulkan menjadi wali kota definitif, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Akhyar Nasution sendiri kalah dalam kontestasi Pilkada Medan. Akhyar yang berpasangan dengan Salman Alfarisi kalah dengan pesaingnya yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).