Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Medan, Hasyim, mengaku belum menerima surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengenai pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif. "Belum ada sama saya, nanti dicek ke sekwan dulu apakah suratnya sudah masuk," ujar Hasyim, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Ketua DPC PDIP Medan ini justru bertanya mengenai pengangkatan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Padahal, sisa masa jabatannya tinggal menghitung hari. "Beliau (Akhyar) berakhir 17 Februari, apa masih bisa dilantik?," tanya dia.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berkirim surat kepada DPRD Medan untuk memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif. Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung.
"Beberapa hari lalu ada dikirim surat ke DPRD supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif," ujarnya.
Basarin menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau incrah.
"Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur," jelasnya.