Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 26,9 kilogram di berbagai tempat di Medan. Dari pengungkapan itu, petugas Polrestabes Medan menembak mati satu dari empat orang gembong narkoba antarprovinsi itu.
Keempat bandar sabu itu masing - masing Eko Selamat Riadi (23) warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang, Kecamatan Mangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Reza Syahputra 20) warga Aceh Utara, Faisal Suri (20) warga Dusun Habib Alwi 1, Kelurahan Rambot, Kabupaten Aceh Tenggara dan Misbahus Surur (31) warga Pasuruan Jawa Timur (ditembak mati). Barang bukti yang disita petugas masing - masing lima unit ponsel bermacam merek, enam KTP, empat buah pisau carter, tiga buah sepatu dan satu buah tas.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan Kamis (14/1/2020) sore mengatakan, barang bukti sabu sebanyak 26 kilo lebih yang disita oleh petugas Polrestabes Medan ini dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan Pulau Jawa. "Tentunya dengan keberhasilan ini, petugas telah memberikan rasa aman kepada warga Sumut khususnya Kota Medan, " ucap Irjen Pol Martuani Sormin.
Irjen Pol Martini Sormin menjelaskan, pengungkap bukti pada tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB. Petugas Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka di Jalan Sei Belutu dan berhasil menyita 22 bungkus plastik yang berisikan narkotika golongan I, yang ditemukan di dalam sepatu warna coklat. Yang mana si putih diterima dari Misbahus Surur (almarhum). Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Misbahus tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di Hotel Garuda Plaza Medan dan menyita 1 buah koper warna biru yang berisikan 25 bungkus teh Cina yang berisikan narkoba golongan I.
Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap tersangka tersebut diterima dari Hatta (DPO) dan ada satu lagi rekan tersangka yang berinsial AA berada di Binjai ikut membawa narkotika lalu petugas mengejar AA. Namun di dalam perjalanan tersangka Misbahus Surur hendak merampas senpi sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka terluka parah. Di dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan tersangka dinyatakan meninggal dunia. "Ketiga tersangka yang sudah tertangkap itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.