Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Deli Serdang mengabaikan intrusi Gubernur Sumut, Edy Ramayadi tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu terbukti tetap beroperasinya sampai dini hari karaoke My keluarga, The Monic, dan Gunung Mas (GM) yang berada di Jalan Sudirman/Ahmad Yani, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 yang ditekan Rabu (13/1/2021), salah satunya pembatasan jam operasional karaoke keluarga sampai pukul 22.00 WIB. Akan tetapi, pantauan medanbisnisdaily.com karaoke My keluarga, The Monic, dan Gunung Mas (GM) tidak menutup usahanya sesuai ketentuan intruksi Gubernur Sumut tersebut.
Ironisnya, ketiga karaoke tersebut berada tidak jauh dari kantor Bupati, DPRD, dan Polresta Deli Serdang. "Kalau karaoke GM, dan The Monic tutup jam 2. Kalau My keluarga beroperasi sampai pukul 3 pagi," ucap juru parkir yang berada di lokasi hiburan.
Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randy Anugrah Putranto STrK MH dikonfirmasi soal sejumlah hiburan malam di wilayah hukumnya beroperasi sampai dini hari dengan bertentangan instruksi Gubernur Sumut menjawab, pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas. "Kita koordinasi dengan gugus tugas ya, bang," jawabnya melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya.
Ditanya apakah pihaknya sudah menerima selembaran instruksi Gubernur Sumut dimaksud, orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Lubukpakam ini bungkam seribu bahasa meskipun pesan yang telah dikirim telah dibacanya.
Selain itu, karaoke Valentine dan Cantino terletak di Jalan Pantai Labu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang juga menutup usahanya sampai dini hari.
Kedua tempat hiburan yang berjarak dekat dengan Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, operasionalnya sampai jam 4 pagi. Hal ini sangat bertentangan dengan instruksi Gubernur Sumut.
Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021
tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat