Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mengeluarkan surat edaran untuk membatasan jam operasional industri pariwisata.
"Draf surat edarannya sedang dipersiapkan oleh Dinas Pariwisata untuk selanjutnya ditandatangani oleh Pak Plt Wali Kota," ujar Asisten Umum Setda Medan, Renward Parapat, Jumat (15/1/2021).
Dia menjelaskan, di dalam instruksi Gubernur Sumut, bukan hanya jam operasional industri pariwisata seperti mall, tempat hiburan malam, kafe yang dibatasi, tapi aktifitas lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang Abaikan Instruksi Gubernur Sumut soal PPKM
Dia berharap pelaku usaha dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan nantinya. Sejalan dengan itu, pengawasan oleh Satgas Covid-19 bidang penindakan juga akan berjalan.
Pembatasan jam kerja bagi ASN (Apartur Sipil Negara) juga diberlakukan. "Untuk jam kerja memang sudah diberlakukan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) dengan persentase 50%," jelasnya.
Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021
tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Foto : istimewa