Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pegawai yang bertugas sebagai pengolah data seksi pengawasan tahanan dan barang bukti di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berinisial S (43) ditangkap personel Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. Penyidik melakukan penahanan setelah ditemukan adanya 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan S (mantan bendahara pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pada Maret 2018, Riend Afrianita SPd selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengkumpuli pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.
"Jadi saat itu akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN. Saat itu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing bendahara bidang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
MP Nainggolan melanjutkan, ketika itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan S terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.
"Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh S selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060," bebernya.
MP Nainggolan menjelaskan, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, S telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut. "Iya, tersangka sudah ditahan," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan sambungnya, berupa 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input, 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), serta 1 jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, MP Nainggolan menambahkan S akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. "Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara," pungkasnya.