Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menerbitkan surat edaran (SE) no 440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian virus corona atau Covid-19. SE tersebut merupakan tindaklanjut terhadap instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor 188.54/1/NST/2021.
Ada 5 poin penting di SE yang ditandatangani Akhyar Nasution pada 15 Januari 2021 tersebut. Pertama, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kedua, pembatasan jam operasional panti pijat, spa dan mandi uap sampai pukul 21.00 WIB. Ketiga pembatasan jam operasional tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB. Keempat, pembatasan jam operasional restoran, rumah makan sampai pukul 22.00 WIB. Kelima, ketentuan ini berlaku mulai 14 - 31 Januari 2021. Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Ya," katanya ketika dikonfirmasi.