Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Muriyanto Amin terbukti melakukan plagiat. Namun, kemuncul isu tersebut dianggap sangat politis karena mencuat setelah Muryanto Amin dinyatakan sebagai calon Rektor USU terpilih.
Pengamat pemerintah, Dadang Darmawan, berkeyakinan politisasi isu plagiat menjadi bukti bahwa di USU sangat kental kepentingan kelompok. Serta ada upaya untuk mempertahankan berbagai hal yang harus dipertanyakan. Dia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil alih kasus ini.
“Karena itu jika sudah diambil alih Kemendikbud hal ini bisa selesai. Tidak ada lagi kelompok – kelompok yang hanya memperjuangkan memiliki kepentingannya. Saat ini situasi di USU tidak sehat. Serta saat ini kerugian terbesar itu ditanggung civitas akademika di USU,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Menurut dia, saat ini citra USU sangat buruk. Karena saling tuding plagiat ini merupakan kegagalan regenerasi yang terjadi dalam sejarah USU.
“Dimasa sekarang inilah catatan buruk. Karena kepentingan kelompok menonjol. Serta tidak siap dengan kehadiran rektor yang baru. Ada gambaran bahwa kelompok – kelompok tertentu tidak siap dengan rektor yang terpilih. Atau mungkin ada banyak hal yang ingin disembunyikan. Tetapi itu sebatas rumor,” tegasnya.
Sebagai alumni dan mantan akademisi di USU, Dadang berharap kasus ini tidak objektif jika ditangani rektor. “Kementerian harus segera turun dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kasus yang saat ini. Karena ini merupakan tindakan yang sangat politis,” katanya.
BACA JUGA: Tok! Rektor USU Terpilih Muryanto Amin Terbukti Plagiat
Muryanto Amin dinyatakan terbukti melakukan plagiat. Hal itu terungkap adanya keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
Atas perbuatannya itu, Muryanto yang masih menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU tersebut dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun.