Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon terpilih Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021 - 2026, Muryanto Amin, menyesalkan beredarnya salinan surat keputusan (SK) Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 berisi hukuman yang dijatuhkan kepadanya karena terbukti melakukan plagiat karya diri sendiri atau self-plagiarism. Keputusan itu diambil Rektor USU Runtung Sitepu berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Etik USU. Namun, sebelum menerima dan membacanya, salinan putusan itu justru sudah beredar di media sosial (medsos).
Padahal, menurut Muryanto, SK rektor itu masih belum final dan mengikat. Banyak hal dalam SK itu yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
"Masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Kami menyesalkan justru publik lebih tahu karena disebar ke media sosial. Sementara Muryanto sendiri belum terima salinan itu," kata juru bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/1/2021)Edy.
Edy meminta semua pihak menahan diri dan tidak membuat suasana semakin keruh. Sejauh ini sambung Edy, Muryanto, memilih menahan diri
dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara.
"Karenanya semua pihak harusnya juga menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu," tegas Edy.
BACA JUGA: Tok! Rektor USU Terpilih Muryanto Amin Terbukti Plagiat
Muryanto Amin dijatuhi sanski penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun karena terbukti melakukan plagiat. Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
Selain itu, Dekan FISIPOL USU ini juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasipa in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke kas USU.
Poin-poin Putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021: