Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon terpilih Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021 - 2026, Muryanto Amin, berencana melakukan banding atas putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 berisi hukuman yang dijatuhkan kepadanya karena terbukti melakukan plagiat karya diri sendiri atau self-plagiarism. Keputusan itu diambil Rektor USU Runtung Sitepu berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Etik USU. Namun, banding belum bisa dilakukan, karena sampai saat ini ia belum menerima salinan putusan Rektor USU tersebut.
Hal itu disampaikan Muryanto Amin lewat kuasa hukumnya, Hasrul Benny kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/1/2021). "Kami masih menunggu SK itu diberikan secara resmi. Sampai saat ini belum kami terima. Jadi secara hukum harus diterima resmi dulu baru bisa diajukan banding," katanya.
Dijelaskan Hasrul, jika SK itu sudah diterima sesegera mungkin mereka akan mengajukan banding administratif ke Kemendikbud.
BACA JUGA: Muryanto Amin Belum Terima tapi Salinan Putusan Rektor USU soal Kasus Plagiat Sudah Beredar Medsos
Muryanto Amin dijatuhi sanski penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun karena terbukti melakukan plagiat. Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
Selain itu, Dekan FISIPOL USU ini juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasipa in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke kas USU.
Poin-poin Putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021: