Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Surat keputusan Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Runtung Sitepu terkait pemberian hukuman kepada calon terpilih Rektor USU, Muryanto Amin karena terbukti melakukan self plagiarism menuai respon dari sesama akademisi. Salah satunya Ressi Dwiana. Doktor Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia ini mengatakan, apa yang dilakukan Muryanto sudah pasti sengaja, karena harusnya dia sebagai peneliti pasti tahu mana riset yang sudah dia publis dan yang belum.
"Kalau untuk mengejar kenaikan pangkat ya harus rajin. Apalagi tuntutan untuk itu cukup besar. Ada 4 elemen yang harus dipenuhi, yakni pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian. Ini semua harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Jadi bukan mengakali biar seolah-olah punya banyak artikel," kata alumnus USU ini kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu ( 16/1/2021)
Dikatakan Ressi, dia menduga bisa jadi Muryanto sibuk dan enggak sempat melakukan riset. Dia lalu mengakalinya dengan cara self plagiarism agar seolah-olah dia punya banyak artikel ilmiah untuk kenaikan pangkatnya.
Muryanto Amin dijatuhi sanski penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun karena terbukti melakukan plagiat. Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
BACA JUGA: Dilakukan Rektor USU Terpilih, Apa Itu Self-plagiarism?
Selain itu, Dekan FISIPOL USU ini juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasipa in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke kas USU.
Muryanto Amin menyesalkan beredarnya salinan SK Rektor USU itu. Pasalnya, belum menerima dan membacanya, salinan putusan itu justru sudah beredar di media sosial (medsos).
Padahal, menurut Muryanto, SK rektor itu masih belum final dan mengikat. Banyak hal dalam SK itu yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
"Masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Kami menyesalkan justru publik lebih tahu karena disebar ke media sosial. Sementara Muryanto sendiri belum terima salinan itu," kata juru bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan.
Edy meminta semua pihak menahan diri dan tidak membuat suasana semakin keruh. Sejauh ini sambung Edy, Muryanto, memilih menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara.
"Karenanya semua pihak harusnya juga menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu," tegas Edy.
Poin-poin Putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021: