Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah tutup usia, Asner Silalahi akan tetap ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon Wali Kota Siantar terpilih.
"Yang meninggal (Asner) akan ditetapkan sebagai paslon terpilih, tapi yang dilantik nanti hanya wakil wali kotanya," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (18/1/2021).
Sedangkan untuk pergantian wakil wali kota menjadi wali kota dan pengisian jabatan wakil wali kota, kata dia, akan mengikuti mekanisme yang ada. "Kalau pergantian dadi wakil nanti itu dengan UU otonomi daerah," jelasnya.
Menurut dia, di Pilkada Siantar tidak ada sengketa sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu setelah KPU Siantar menerima pemberitahuan dari MK, maka paling lama 5 hari setelah itu akan dilakukan penetapan calon terpilih.
Seperti diketahui Asner Silalahi meninggal dunia di RS Colombia Asia pada 13 Januari 2021. Mantan birokrat itu tutup usia setelah beberapa hari di rawat di rumah sakit. Ia pernah terpapar Covid-19. Menurut keluarga, politikus PDIP itu meninggal karena menderita gula darah dan kolesterol.